BAB V WARGANEGARA DAN NEGARA

5.1   Hukum, Negara, dan Pemerintah
A   Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 
B    Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
    Hukum memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
C    Sumber-Sumber Hukum
    Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau kembali dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
  • Undang-undang
  • Kebiasaan
  • Keputusan-keputusan hakim
  • Traktat
  • Pendapat sarjana hukum


D   Pembagian Hukum
    Dalam hukum, terdapat delapan pembagian hukum yaitu sebagai berikut :
  • · Menurut sumbernya
    Hukum menurut sumbernya terbagi menjadi empat, yaitu :
  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  • · Menurut bentuknya
    Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tek tertulis
  • · Menurut tempat berlakunya
    Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi empat, yaitu :
  1. Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara.
  2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
  3. Hukum asing adalah hukum dalam negara lain.
  4. Hukum gereja adalah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
  • · Menurut waktu berlakunya
    Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi tiga, yaitu :
  1. Ius constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  2. Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
  3. Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di segala bangsa di dunia.
  • · Menurut cara mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
  2. Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan.
  • · Menurut sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
  • · Menurut wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan obyektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
  • · Menurut isinya
    Menurut isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
E    Pengertian Negara
    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut.
F    Tugas Utama Negara
    Negara memiliki dua tugas utama, yaitu :
  • · Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  • · Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
G   Sifat-Sifat Negara
    Penjelmaan (manifestasi) kedaulatan yang dimiliki negara, membentuk sifat-sifat khusus pada negara. Adapun sifat-sifat tersebut adalah :
  • Sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  • Sifat monopoli, yaitu negra memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
H   Bentuk-Bentuk Negara
    Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah sebagai berikut :
  • Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus selurh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Bentuk negara kesatuan terbagi dua macam, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  • Negara Serikat (Federasi)
    Negara Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini antara lain :
  • Negara Dominion
    Negara Dominion adalah bentuk negara yang khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion merupakan negara yang dahulunya negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka mereka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
  • Negara Uni
    Negara Uni adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Negara Uni terdiri dari dua macam, yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
  • Negara Protektorat
    Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negri.
I     Unsur-Unsur Negara
    Untuk dapat dikatakan sebuah negara, negara harus memiliki unsur-unsur berikut :
  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahnya
  • Harus ada tujuannya
  • Mempunyai kedaulatan
J     Tujuan Republik Indonesia
    Tujuan dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yaitu sebagai berikut :
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
     Makna dari melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah Indonesia tidak membedakan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yan g dicita-citakan.
  • Memajukan kesejahteraan umum
    Makna dari memajukan kesejahteraan umum adalah bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
     Makna dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kemajuan dunia saat ini menyadarkan usaha pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia
    Makna dari ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah bangsa Indonesia ikut turut serta dan berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiba dan perdamaian.
K    Pengertian Pemerintah
     Pemerintah berasal dari bahasa latin Gubernaculum, yang berarti pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
L    Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
     Pemerintah dan pemerintahan memiliki perbedaan. Kedua istilah ini dapat dibedakan dalam arti luas dan arti sempit. Perbedaan antara pemerintahan dengan pemerintah dapat dilihat pada tabel berikut :

 5.2   Warganegara
A   Pengertian Warganegara
    Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B    Kriteria Menjadi Warganegara
    Untuk menjadi warganegara terdapat dua kriteria sebagai berikut :
  • Kriterium kelahiran
    Berdasarkan kriteria kelahiran, masih dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu :
  1. Ius Sanguinis yaitu kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan. Dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
  2. Ius Soli yaitu kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat dia dilahirkan.
  • Naturalisasi
    Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan lain.
C    Orang-Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
    Menurut Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
  • Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
    1.   Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
    2.   Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
  • Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
D   Pasal dalam UUD 1945 Tentang Warganegara
    Pasal dalam UUD 1945 tentang warganegara  terdapat pada pasal 26 UUD 1945, yang berisi sebagai berikut :
    (1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    (3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
E    Pasal dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
    Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa pasal yang menentukan tentang hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah pasal-pasal yang menentukan hak-hak WNI :
  • Pasal 27 (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 30 (1)
    Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  • Pasal 31 (1)
    Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
    Sedangkan untuk pasal-pasal yang memuat kewajiban WNI adalah sebagai berikut :
  • Pasal 27 (1)
    Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Pasal 30 (1)
    Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

5.3   Pendapat Mahasiswa Mengenai Warganegara dan Negara
    Menurut saya, setiap warganegara harus mengetahui  hukum-hukum yang berlaku dalam negaranya. Hal ini dibutuhkan agar tidak banyaknya terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum seperti saat ini. Pembelajaran mengenai kewarganegaraan harus sudah diberikan dan diaplikasikan sejak bangku Sekolah Dasar agar ke depannya masyarakat terbiasa menjalankan hukum yang ada. Selain di bangku sekolah formal, pengetahuan mengenai hukum yang berlaku juga bisa diterapkan pada kehidupan sehari-hari.
    Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan baru juga perlu untuk dilakukan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui media-media, seperti media cetak ataupun elektronik. Kegiatan ini baik dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat menjalankan peraturan-peraturan tersebut, sehingga masyarakat dapat menjadi warganegara yang baik untuk negaranya.

Referensi :

Nama    : Erita Kuswandari
NPM      : 1A113732
Kelas     : 1 ALH 13 (1KA08)

Erita

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: