Tugas Masing-masing Anggota Tim Proyek

1.   Manajer Proyek (Project Manager)
PM adalah posisi pertama yang harus diisi. Pekerjaan ini diisi ketika proyek masih sekilas di mata orang, karena PM yang pertaman menentukan apakah sebuah proyek dapat dikerjakan atau tidak. Manajer tingkat atas menugaskan PM. Mereka mencari seseorang yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik. Keahlian keahlian lain yang mereka cari adalah pengetahuan tentang manajemen proyek, kemampuan mengorganisasi, dan keahlian teknik. Kadang-kadang pekerjaan PM membutuhkan aksi yang tidak umum seperti berkata “Tidak” untuk perubahan permintaan yang menyimpang, mengumumkan kesalahan, atau mendisiplinkan orangorang. PM harus mengetahui orang-orang yang terlibat sama seperti dalam politik, prosedur-prosedur pemakaian, dan proyek perusahaan.
2.   Pimpinan Proyek (Project Leader).
Pimpinan Proyek adalah posisi kedua yang harus diisi. Sangatlah baik jika PM memilih orang ini. Pertama, PM harus bernegosiasi dengan Manajer Fungsional untuk tugas-tugas PL, kemudian yakinkan PL untuk bergabung dalam tim. PL terdaftar pada proposal karena banyak detail proposal dikerjakan oleh PL. Pekerjaan ini sangat bersifat teknis, karenanya pilihlah ahli yang terbaik. Jangan mencari orang yang tidak mempunyai pendirian. Lebih baik mencari orang yang dapat mengingat pembuatan detail keseluruhan proyek tersebut. PL juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. PL akan memimpin keseluruhan wawancara dengan user dan menjadi pengawas harian bagi programmer.
3.   Programmer.
PM dan PL akan mulai berpikir tantang siapa yang dapat membentuk tim pemrograman dan bertanya pada Manajemen Fungsional (jika diperlukan) tentang kemampuan orang-orang ini (Programmer). Kemudian, ketika kontrak ditandatangani, mulailah mengumpulkan tim programmer Anda. Pertama pilihlah Programmer dengan kemampuan pemrogramannya. Sebagai tambahan carilah keterangan tentang pengalaman mereka, tetapi bukan seseorang yang sudah melakukan hal yang sama selama 5 kali berturut-turut – orang ini akan bosan. Jika kandidat tersebut tidak memiliki pengalaman yang sesuai, hal lain yang dapat dipertimbangkan adalah latar belakang tentang sistem operasi, atau hal lainnya.
·           Programmer Ahli (The Guru Programmer)
Programmer Ahli atau “Hacker” bekerja secara misterius, pada jam-jam yang aneh; suka menentang dan tidak mau diatur, hanya ingin mengerjakan tugas sesuai dengan keinginanya. Tetapi ahli dalam bidangnya, dapat membuat program tugas-tugas yang rumit 10 kali lebih cepat dari orang lain.
·           Programmer Pemula (The Junior Programmer)

Programmer pemula biasanya memiliki bakat dan mempunyai keinginan untuk membuktikan diri mereka. Ada dua keahlian, bagaimanapun itu tidak selalu diajarkan di sekolah : komunikasi tim dan komunikasi manajemen.



sumber bacaan : Modul Perkuliahan Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Gunadarma

Apa saja yang perlu diperhatikan pada saat memilih anggota tim proyek?

Yang perlu diperhatikan pada saat memilih anggota tim proyek :
1.  Analisis Pekerjaan, Analisis pekerjaan merupakan suatu proses untuk menentukan isi suatu pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat dijelaskan kepada orang lain.
2.    Rekrutmen, Seleksi dan Orientasi, Tenaga kerja yang diperlukan proyek dapat diperoleh dari salah satu atau beberapa sumber, yaitu :
·  Induk atau anak perusahaan (apabila proyek dimiliki oleh kelompok perusahaan),
·      Daerah sekitar lokasi dan tempat proyek,
·      Sumber tenaga kerja nasional,
· Sumber tenaga kerja internasional-individual expert, subcontracting, technical assistances, management assistances.
3.     Produktivitas, Produktivitas mengandug arti sebagai perbandingan antara hasil yang dicapai(output) dengan keseluruhan sumber daya yang digunakan (input).
4.    Pelatihan dan Pengembangan, Program latihan dan pengembangan bertujuan untuk menutupi gap antara kecakapan karyawan dan permintaan jabatan.
5.      Prestasi Kerja, Hasil penilaian prestasi kerja karyawan dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada karyawan tentang pelaksanaan kerja mereka.
6.         Kompensasi, Cara manajemen untuk meningkatkan prestasi kerja, motivasi, dan kepuasan kerja para karyawan adalah melalui kompensasi. Kompensasi dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang diterima karyawan sebagai balas jasa untuk kerja mereka.
7.          Perencanaan Karier, Konsep dasar perencanaan karier :
·  Karier sebagai suatu urutan promosi atau transfer ke jabatan-jabatan yang lebih besar tanggung jawabnya atau ke lokasi-lokasi yang lebih baik selama kehidupan kerja seseorang.
·    Karier sebagai petunjuk pekerjaan yang membentuk suatu pola kemajuan yang sistematik dan jelas (membentuk satu jalur karier).
·      Karier sebagai sejarah pekerjaan seseorang atau serangkaian posisi yang dipegangnya selama kehidupan kerja.

Kriteria umum yang digunakan untuk memilih anggota tim proyek adalah sebagai berikut:
·      Memiliki komitmen pada tujuan proyek dan mampu menyelesaikan-nya.
·      Kemampuan untuk berkomunikasi dan membagi tanggung jawab.
· Fleksibilitas, dapat berpindah dari satu kegiatan pekerjaan ke kegiatan pekerjaan lainnya, sesuai dari skedul dan kebetuhan proyek.
·      Kemampuan teknis.
·      Kemauan untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya.
·      Konsentrasi pada pekerjaan.
·    Kemampuan untuk mengerti dan bekerja berdasarkan jadwal dan pengadaan sumber daya. Misalnya, mau kerja lembur jika dibutuhkan
·  Kemampuan untuk saling mempercayai, bukan seperti seorang pahlawan yang  mampu bekerja sendiri.
·    Seorang wiraswasta, tetapi terbuka pada usulan dan gagasan.
·    Kemampuan bekerja pada lebih dari satu atasan.
·    Kemampuan bekerja tanpa dan di luar struktur formal.
·    Memiliki pengetahuan dan pengalaman dengan peralatan manajemen proyek.



sumber bacaan : Modul Perkuliahan Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Gunadarma

Apa Saja yang Perlu Dicek pada Kegiatan 'Rencana Penerimaan'?

DAFTAR RENCANA TES PENERIMAAN (THE ACCEPTANCE TEST PLAN CHECKLIST)




Daftar kegiatan yang perlu dilakukan pada kegiatan Rencana Penerimaan, yaitu :

  1. Hasilkan Fungsi vs. Tabel Percobaan dan semua FS yang dijanjikan telah dialamatkan.
  2. Definiskan percobaan dan kumpulan percobaan.
  3. Tetapkan tanggung jawab untuk menulis percobaan.
  4. Klien dan Tim proyek mengetahui bahwa ATP akan ditinjau kembali, direvisi jika perlu, dan ditandatangani oleh user. Klien mengetahui bahwa keberhasilan penyelesaian dari percobaan akan mempengaruhi penerimaan sistem.
  5. Tanggung jawab untuk percobaan data telah ditetapkan. Data untuk percobaan seharusnya disediakan oleh tim proyek dan juga user. Jika user dapat menyediakan data yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, percobaan terhadap sistem akan berjalan dengan baik, ditambah user akan merasa nyaman dengan keakuratan percobaannya.


sumber bacaan : Modul Perkuliahan Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Gunadarma

Seberapa Penting Dilakukan Tes Penerimaan Terhadap Sistem yang Dibuat ?

     Menurut saya, tes penerimaan terhadap sistem yang dibuat penting untuk dilakukan. Hal ini perlu dilakukan agar pelanggan tidak merasa takut dan ragu terhadap sistem yang dibuat dan telah disepakati sebelumnya antara pelanggan dan tim proyek. Selain itu, tim proyek dapat mendemontrasikan semua fungsi yang disepakati dalam pembuatan sistem sebelum sistem diserahkan kepada pelanggan, sehingga pelanggan dapat melihat apakah sistem yang dibuat sudah sesuai kesepakatan atau belum.

Tugas 3 Etika & Profesionalisme TSI : Model Pengembangan Standar Profesi

JENIS-JENIS PROFESI DI BIDANG TI DAN DESKRIPSI KERJA

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya, yaitu :

Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

1. Sistem Analis
Sistem analis merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Job Descriptions:
  1. Memperluas atau memodifikasi sistem untuk melayani tujuan baru atau meningkatkan alur kerja.
  2. Menguji, memelihara, dan memantau program komputer dan sistem, termasuk koordinasi instalasi program komputer dan sistem.
  3. Mengembangkan, dokumen dan merevisi prosedur desain sistem, prosedur pengujian, dan standar kualitas.
  4. Menyediakan staf dan pengguna dengan membantu memecahkan masalah komputer terkait, seperti malfungsi dan masalah program.
  5. Meninjau dan menganalisa hasil print-out komputer dan indikator kinerja untuk menemukan masalah kode, dan memperbaiki eror dengan mengkoreksi kode.
  6. Berkonsultasi dengan manajemen untuk memastikan kesepakatan pada prinsip-prinsip sistem.
  7. Berunding dengan klien mengenai jenis pengolahan informasi atau perhitungan kebutuhan program komputer.
  8. membaca manual, berkala, dan mereport secar teknis untuk belajar bagaimana mengembangkan program yang memenuhi kebutuhan staf dan pengguna.
  9. Mengkoordinasikan dan menghubungkan sistem komputer dalam sebuah organisasi untuk meningkatkan kompatibilitas dan sehingga informasi bisa dibagi.
  10. Menentukan software atau hardware komputer yang diperlukan untuk mengatur atau mengubah sistem.

Teknik-teknik Estimasi

Teknik-teknik Estimasi


Teknik-teknik dalam melakukan estimasi, yaitu :
1.        Keputusan Profesional
Katakanlah bahwa anda merupakan orang yang memiliki pengalaman yang luas dalam membuat program “report generation modules”. Anda melakukannya dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”. Inilah yang disebut Keputusan Profesional murni.
Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.
2.        Sejarah
Jalan keluar dari ketergantungan pada orang dan untuk membuat estimasi lebih khusus, yaitu anda harus mengerti tentang sejarahnya. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut.
Anda dapat membandingkan tugas yang akan diestimasi dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.
3.        Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO. COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :
·         Preliminary Design - our Analysis Phase
·         Detailed Design (DD) - our Design Phase
·         Code and Unit Tes (CUT) - same as ours
·         System Test - our System Test and Acceptance Phase




sumber bacaan : Modul Perkuliahan Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Gunadarma

Pengertian dan Contoh Estimasi


Pengertian Estimasi


   Estimasi merupakan sebuah proses pengulangan. Hal ini perlu dilakukan, karena kita akan membutuhkan estimasi untuk proposal. Pemanggilan ulang estimasi yang pertama dilakukan selama fase definisi, yaitu ketika kita menulis rencana pendahuluan proyek.  Setelah fase analisis direncanakan ulang, kita harus memeriksa estimasi dan merubah rencana pendahuluan proyek menjadi rencana akhir proyek. 

Contoh Estimasi


Sumber bacaan : Modul Perkuliahan Pengelolaan Proyek Sistem Informasi Gunadarma

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI : Cyber Law, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on Cyber Crime, Implikasi dalam Pemberlakuan UU ITE di Indonesia

Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara (Indonesia, Malaysia, Singapore, Vietnam, Thailand, Amerika Serikat)

Cyber Law di Indonesia  
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
  • Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  • Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
  • Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
  • Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  • Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Cyber Law di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyber Law di Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin    / mengamankan perdagangan elektronik
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan   Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Cyber Law di Vietnam
Cyber crime penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

Cyber Law di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI : Pengertian Etika Profesi, Teknologi Informasi, Etika Teknologi Informasi

Pengertian Etika Profesi
Menurut Bartens (1985), kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Singkatnya, etika profesi merupakan sebuah petunjuk yang ditetapkan atau disepakati pada sebuah profesi atau lingkup kerja tertentu. Contohnya : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), medis/dokter, ataupun profesi lainnya.

Pengertian Teknologi Informasi
Di dalam buku Using Information Technology (Ed-7), William/Sawyer menjelaskan bahwa Teknologi Informasi (TI) adalah istilah umum yang menjelaskan apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan atau menyebarkkan informasi.

Pengertian Etika Teknologi Informasi
Jadi, etika teknologi informasi merupakan sebuah petunjuk atau aturan yang mendasari dalam penggunaan teknologi informasi. Menurut saya dibutuhkan etika dalam penggunaan teknologi informasi dengan tujuan untuk meningkatkan mutu profesi di dunia TI dan sebagai standar untuk menetapkan tanggung jawab pengguna TI.

ULASAN DAN TANGGAPAN 3 KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEMATIKA


1.    Kasus 1 : Kejahatan Email Spoofing (diambil dari http://ronny-hukum.blogspot.com/)

     Email Spoofing adalah kejahatan Cyber atau Cybercrime yang pelakunya menyamarkan dirinya sebagai pihak lain yang mengirim email. Pelaku Email Spoofing mengirim email menggunakan alamat email pengirim milik orang lain sehingga pihak Penerima email mempercayai bahwa email yang diterimanya berasal dari orang yang disamarkan. Kerugian terjadi jika pihak Penerima email melakukan tindakan mengikuti keinginan pelaku Email Spoofing misalnya mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening milik pelaku kejahatan.
   Ciri-ciri dari kejahatan Email Spoofing yang mesti diwaspadai oleh berbagai pihak terutama pelaku bisnis adalah:
a. Pelaku menggunakan Situs Email yang mampu mengirimkan email dengan alamat email pengirim yang bebas ditentukan, sehingga bisa saja pelaku kejahatan menggunakan alamat email pengirim milik orang lain.
b. Penggunaan reply-to dimana ketika Penerima email membalas email yang diterimanya akan mengarah ke alamat email  yang disebutkan pada reply-to. Dalam kejahatan Email Spoofing, alamat email reply to adalah milik pelaku kejahatan sehingga korespondensi email berlangsung melalui pelaku kejahatan.
c. Pada umumnya pelaku kejahatan Email Spoofing adalah orang yang dapat mengetahui  korespondensi email perusahaan, misalnya seorang Cracker. Untuk mengelabui pihak yang bertransaksi dagang biasanya pelaku kejahatan Email Spoofing menggunakan model konten email perusahaan yang biasa digunakan dalam korespondensi email misalnya Nama Perusahaan, Alamat, dan Nomor Telepon atau Fax perusahaan yang melakukan transaksi dagang.
    Ilustrasi kejadian Email Spoofing diberikan contoh sebagai berikut: si A sebagai pelaku kejahatan Email Spoofing berhasil menghubungi BUDI dan ERIK (dua pihak yang mewakili perusahaan dalam transaksi dagang) melalui tools pengiriman email yang sifatnya bebas menggunakan alamat email pengirim orang lain. Si A bebas menggunakan alamat email milik BUDI dan ERIK  dalam pengiriman email. si A mengirim email ke BUDI dengan menggunakan alamat email pengirim milik ERIK. Demikian pula, si A mengirim email ke  ERIK  menggunakan alamat email milik BUDI. Baik BUDI maupun ERIK percaya bahwa mereka berdua saling berkomunikasi tanpa melalui pihak lain. Padahal mereka berkomunikasi melalui perantara si A sebagai pelaku kejahatan Email Spoofing.
     Saat pertama kali si A mengirim email ke BUDI dan ERIK ditentukan alamat email balasan (reply-to) ke email pelaku kejahatan, sehingga ketika BUDI dan ERIK membalas email yang diterimanya maka akan terkirim ke email si A sebagai pelaku kejahatan.

Lazimnya, korespondensi bisnis lewat email tidak dilakukan dengan menggunakan fasilitas reply-to atau mengarahkan balasan email ke alamat email yang lain. Oleh karena itu, kita harus sangat berhati-hati ketika menerima email dari seseorang yang menggunakan reply-to pada alamat email yang berbeda.
    Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah satu azasnya adalah Kehati-hatian. Oleh karena itu, pengguna sistem elektronik termasuk pengguna email harus berhati-hati, tidak langsung mempercayai email yang diterimanya, apalagi permintaan untuk transfer uang ke nomor rekening tertentu. Pengguna email seharusnya melakukan cross-check sumber email, menghubungi lewat nomor telepon perusahaan atau kontak lewat website perusahaan untuk konfirmasi nomor rekening.

Tanggapan untuk Kasus 1 : Sangat benar pada saat ini kita sebagai pengguna sistem elektronik harus berhati-hati seperti yang tertera dalam salah satu azas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama untuk pelaku bisnis yang memanfaatkan sistem elektronik untuk bertransaksi. Ada baiknya untuk pelaku bisnis ini, melakukan cara-cara pencegahan agar email-spoofing tidak menimpa mereka. Selain pelaku bisnis tidak langsung mempercayai email yang diterimanya, cara lain yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis ini untuk mencegah kebocoran keamanan informasi yaitu dengan melakukan block spoofed emails. Dalam melakukan pengeblokan spoofed emails, dapat digunakan dengan 2 cara yaitu Sender Policy Framework (SPF) dan Domain Keys Identified Mail (DKIM). SPF adalah suatu sistem validasi email yang dibuat untuk mendeteksi dan mengeblok spoofed emails. SPF melakukan deteksi dan pengeblokan email dengan cara verifikasi server email pengirim sebelum meneruskan email ke penerima. Sedangkan DKIM adalah metode autentikasi email berbasis cryptographic signing. DKIM ini dilakukan dengan cara membubuhkan tandatangan digital pengirim pada email tersebut. Untuk melakukan cara-cara tersebut tentunya pelaku bisnis harus mengerti bagaimana langkah-langkah untuk melakukan block spoofed emails. Hal ini membuat pelaku bisnis setidaknya memiliki pihak dalam bisnisnya yang mengerti tentang dunia IT untuk menjaga keamanan jalannya bisnis di dunia cybernya.

2.    Google Diminta Hapus Jutaan Link (diambil dari

     Google selama ini telah menjegal situs-situs pembajak agar tidak muncul di halaman teratas mesin pencarinya. Namun langkah itu tampaknya masih kurang ampuh. Sepanjang 2014 justru ditemukan peningkatan dalam jumlah link yang terkait pembajakan.