Tampilkan postingan dengan label Warganegara dan Negara. Tampilkan semua postingan

BAB V WARGANEGARA DAN NEGARA

5.1   Hukum, Negara, dan Pemerintah
A   Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 
B    Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
    Hukum memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
C    Sumber-Sumber Hukum
    Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau kembali dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
  • Undang-undang
  • Kebiasaan
  • Keputusan-keputusan hakim
  • Traktat
  • Pendapat sarjana hukum