ULASAN DAN TANGGAPAN 3 KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEMATIKA
1.
Kasus 1 : Kejahatan Email Spoofing (diambil dari http://ronny-hukum.blogspot.com/)
Email Spoofing adalah kejahatan Cyber atau Cybercrime
yang pelakunya menyamarkan dirinya sebagai pihak lain yang mengirim email.
Pelaku Email Spoofing mengirim email menggunakan alamat email pengirim milik
orang lain sehingga pihak Penerima email mempercayai bahwa email yang
diterimanya berasal dari orang yang disamarkan. Kerugian terjadi jika pihak
Penerima email melakukan tindakan mengikuti keinginan pelaku Email Spoofing
misalnya mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening milik pelaku kejahatan.
Ciri-ciri dari kejahatan Email Spoofing yang mesti
diwaspadai oleh berbagai pihak terutama pelaku bisnis adalah:
a. Pelaku menggunakan Situs Email yang mampu mengirimkan email dengan alamat email
pengirim yang bebas ditentukan, sehingga bisa saja pelaku kejahatan menggunakan
alamat email pengirim milik orang lain.
b. Penggunaan reply-to dimana
ketika Penerima email membalas email yang diterimanya akan mengarah ke alamat
email yang disebutkan pada reply-to. Dalam kejahatan Email
Spoofing, alamat email reply to adalah milik pelaku kejahatan sehingga
korespondensi email berlangsung melalui pelaku kejahatan.
c. Pada
umumnya pelaku kejahatan Email Spoofing adalah orang yang dapat
mengetahui korespondensi email perusahaan, misalnya seorang Cracker.
Untuk mengelabui pihak yang bertransaksi dagang biasanya pelaku kejahatan Email
Spoofing menggunakan model konten email perusahaan yang biasa digunakan dalam
korespondensi email misalnya Nama Perusahaan, Alamat, dan Nomor Telepon atau
Fax perusahaan yang melakukan transaksi dagang.
Ilustrasi kejadian Email Spoofing diberikan contoh sebagai
berikut: si A sebagai pelaku kejahatan Email Spoofing berhasil menghubungi BUDI
dan ERIK (dua pihak yang mewakili perusahaan dalam transaksi dagang) melalui
tools pengiriman email yang sifatnya bebas menggunakan alamat email pengirim
orang lain. Si A bebas menggunakan alamat email milik BUDI dan ERIK dalam
pengiriman email. si A mengirim email ke BUDI dengan menggunakan alamat email
pengirim milik ERIK. Demikian pula, si A mengirim email ke ERIK
menggunakan alamat email milik BUDI. Baik BUDI maupun ERIK percaya bahwa mereka
berdua saling berkomunikasi tanpa melalui pihak lain. Padahal mereka
berkomunikasi melalui perantara si A sebagai pelaku kejahatan Email Spoofing.
Saat pertama kali si A mengirim email ke BUDI dan ERIK ditentukan alamat email
balasan (reply-to) ke email pelaku kejahatan, sehingga ketika BUDI dan ERIK
membalas email yang diterimanya maka akan terkirim ke email si A sebagai pelaku
kejahatan.
Lazimnya, korespondensi bisnis lewat email tidak dilakukan
dengan menggunakan fasilitas reply-to atau mengarahkan balasan email
ke alamat email yang lain. Oleh karena itu, kita harus sangat berhati-hati
ketika menerima email dari seseorang yang menggunakan reply-to pada
alamat email yang berbeda.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, salah satu azasnya adalah Kehati-hatian. Oleh
karena itu, pengguna sistem elektronik termasuk pengguna email harus
berhati-hati, tidak langsung mempercayai email yang diterimanya, apalagi
permintaan untuk transfer uang ke nomor rekening tertentu. Pengguna email
seharusnya melakukan cross-check
sumber email, menghubungi lewat nomor telepon perusahaan atau kontak lewat
website perusahaan untuk konfirmasi
nomor rekening.
Tanggapan untuk Kasus 1 : Sangat benar pada
saat ini kita sebagai pengguna sistem elektronik harus berhati-hati seperti
yang tertera dalam salah satu azas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama untuk pelaku bisnis yang
memanfaatkan sistem elektronik untuk bertransaksi. Ada baiknya untuk pelaku
bisnis ini, melakukan cara-cara pencegahan agar email-spoofing tidak menimpa mereka. Selain pelaku bisnis tidak
langsung mempercayai email yang diterimanya, cara lain yang dapat dilakukan
oleh pelaku bisnis ini untuk mencegah kebocoran keamanan informasi yaitu dengan
melakukan block spoofed emails. Dalam
melakukan pengeblokan spoofed emails,
dapat digunakan dengan 2 cara yaitu Sender
Policy Framework (SPF) dan Domain Keys
Identified Mail (DKIM). SPF adalah suatu sistem validasi email yang dibuat
untuk mendeteksi dan mengeblok spoofed
emails. SPF melakukan deteksi dan pengeblokan email dengan cara verifikasi
server email pengirim sebelum meneruskan email ke penerima. Sedangkan DKIM adalah
metode autentikasi email berbasis cryptographic
signing. DKIM ini dilakukan dengan cara membubuhkan tandatangan digital pengirim
pada email tersebut. Untuk melakukan cara-cara tersebut tentunya pelaku bisnis
harus mengerti bagaimana langkah-langkah untuk melakukan block spoofed emails. Hal ini membuat pelaku bisnis setidaknya
memiliki pihak dalam bisnisnya yang mengerti tentang dunia IT untuk menjaga
keamanan jalannya bisnis di dunia cybernya.
2.
Google Diminta Hapus Jutaan Link (diambil dari
Google selama ini telah menjegal situs-situs pembajak agar
tidak muncul di halaman teratas mesin pencarinya. Namun langkah itu tampaknya
masih kurang ampuh. Sepanjang 2014 justru ditemukan peningkatan dalam jumlah
link yang terkait pembajakan.