ULASAN DAN TANGGAPAN 3 KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN TELEMATIKA


1.    Kasus 1 : Kejahatan Email Spoofing (diambil dari http://ronny-hukum.blogspot.com/)

     Email Spoofing adalah kejahatan Cyber atau Cybercrime yang pelakunya menyamarkan dirinya sebagai pihak lain yang mengirim email. Pelaku Email Spoofing mengirim email menggunakan alamat email pengirim milik orang lain sehingga pihak Penerima email mempercayai bahwa email yang diterimanya berasal dari orang yang disamarkan. Kerugian terjadi jika pihak Penerima email melakukan tindakan mengikuti keinginan pelaku Email Spoofing misalnya mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening milik pelaku kejahatan.
   Ciri-ciri dari kejahatan Email Spoofing yang mesti diwaspadai oleh berbagai pihak terutama pelaku bisnis adalah:
a. Pelaku menggunakan Situs Email yang mampu mengirimkan email dengan alamat email pengirim yang bebas ditentukan, sehingga bisa saja pelaku kejahatan menggunakan alamat email pengirim milik orang lain.
b. Penggunaan reply-to dimana ketika Penerima email membalas email yang diterimanya akan mengarah ke alamat email  yang disebutkan pada reply-to. Dalam kejahatan Email Spoofing, alamat email reply to adalah milik pelaku kejahatan sehingga korespondensi email berlangsung melalui pelaku kejahatan.
c. Pada umumnya pelaku kejahatan Email Spoofing adalah orang yang dapat mengetahui  korespondensi email perusahaan, misalnya seorang Cracker. Untuk mengelabui pihak yang bertransaksi dagang biasanya pelaku kejahatan Email Spoofing menggunakan model konten email perusahaan yang biasa digunakan dalam korespondensi email misalnya Nama Perusahaan, Alamat, dan Nomor Telepon atau Fax perusahaan yang melakukan transaksi dagang.
    Ilustrasi kejadian Email Spoofing diberikan contoh sebagai berikut: si A sebagai pelaku kejahatan Email Spoofing berhasil menghubungi BUDI dan ERIK (dua pihak yang mewakili perusahaan dalam transaksi dagang) melalui tools pengiriman email yang sifatnya bebas menggunakan alamat email pengirim orang lain. Si A bebas menggunakan alamat email milik BUDI dan ERIK  dalam pengiriman email. si A mengirim email ke BUDI dengan menggunakan alamat email pengirim milik ERIK. Demikian pula, si A mengirim email ke  ERIK  menggunakan alamat email milik BUDI. Baik BUDI maupun ERIK percaya bahwa mereka berdua saling berkomunikasi tanpa melalui pihak lain. Padahal mereka berkomunikasi melalui perantara si A sebagai pelaku kejahatan Email Spoofing.
     Saat pertama kali si A mengirim email ke BUDI dan ERIK ditentukan alamat email balasan (reply-to) ke email pelaku kejahatan, sehingga ketika BUDI dan ERIK membalas email yang diterimanya maka akan terkirim ke email si A sebagai pelaku kejahatan.

Lazimnya, korespondensi bisnis lewat email tidak dilakukan dengan menggunakan fasilitas reply-to atau mengarahkan balasan email ke alamat email yang lain. Oleh karena itu, kita harus sangat berhati-hati ketika menerima email dari seseorang yang menggunakan reply-to pada alamat email yang berbeda.
    Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah satu azasnya adalah Kehati-hatian. Oleh karena itu, pengguna sistem elektronik termasuk pengguna email harus berhati-hati, tidak langsung mempercayai email yang diterimanya, apalagi permintaan untuk transfer uang ke nomor rekening tertentu. Pengguna email seharusnya melakukan cross-check sumber email, menghubungi lewat nomor telepon perusahaan atau kontak lewat website perusahaan untuk konfirmasi nomor rekening.

Tanggapan untuk Kasus 1 : Sangat benar pada saat ini kita sebagai pengguna sistem elektronik harus berhati-hati seperti yang tertera dalam salah satu azas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama untuk pelaku bisnis yang memanfaatkan sistem elektronik untuk bertransaksi. Ada baiknya untuk pelaku bisnis ini, melakukan cara-cara pencegahan agar email-spoofing tidak menimpa mereka. Selain pelaku bisnis tidak langsung mempercayai email yang diterimanya, cara lain yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis ini untuk mencegah kebocoran keamanan informasi yaitu dengan melakukan block spoofed emails. Dalam melakukan pengeblokan spoofed emails, dapat digunakan dengan 2 cara yaitu Sender Policy Framework (SPF) dan Domain Keys Identified Mail (DKIM). SPF adalah suatu sistem validasi email yang dibuat untuk mendeteksi dan mengeblok spoofed emails. SPF melakukan deteksi dan pengeblokan email dengan cara verifikasi server email pengirim sebelum meneruskan email ke penerima. Sedangkan DKIM adalah metode autentikasi email berbasis cryptographic signing. DKIM ini dilakukan dengan cara membubuhkan tandatangan digital pengirim pada email tersebut. Untuk melakukan cara-cara tersebut tentunya pelaku bisnis harus mengerti bagaimana langkah-langkah untuk melakukan block spoofed emails. Hal ini membuat pelaku bisnis setidaknya memiliki pihak dalam bisnisnya yang mengerti tentang dunia IT untuk menjaga keamanan jalannya bisnis di dunia cybernya.

2.    Google Diminta Hapus Jutaan Link (diambil dari

     Google selama ini telah menjegal situs-situs pembajak agar tidak muncul di halaman teratas mesin pencarinya. Namun langkah itu tampaknya masih kurang ampuh. Sepanjang 2014 justru ditemukan peningkatan dalam jumlah link yang terkait pembajakan.
     Dikutip KompasTekno dari TorrentFreak, Rabu (7/1/2014), para pemegang hak cipta meminta Google menghapus ratusan juta situs pembajak dari mesin pencarinya.
   Total ada 345.169.134 situs yang diduga melanggar hak cipta. Mereka berharap penghapusan situs itu akan mencegahnya kehilangan pelanggan potensial.
Jumlah tersebut ditemukan TorrentFreak melalui laporan mingguan Google. Mayoritas laporan pelanggaran hak cipta itu direspon positif.
     Raksasa internet itu menghapus link yang dilaporkan sehingga tidak muncul dalam daftar hasil pencariannya. Namun, ada juga situs-situs tertentu yang tautannya tidak dihapus oleh raksasa internet ini. Alasannya adalah situs yang dilaporkan tampak tidak melanggar atau sudah pernah dihapus sebelumnya.
   Situs-situs yang paling banyak dilaporkan adalah 4shared.com, rapidgator.net serta uploaded.net. Masing-masing situs tersebut memiliki lebih dari 5 juta URL yang dilaporkan.

Pilihan yang Legal

    Para pemilik hak cipta sudah sering memprotes Google terkait link menuju konten bajakan. Mereka berpendapat raksasa internet itu harus ikut bertanggung jawab.
     Google menjawab kritik tersebut dengan perubahan pada algoritma mesin pencarinya. Mereka memberlakukan sistem hukuman untuk situs yang URL-nya dilaporkan melanggar hak cipta. Hukuman itu adalah menurunkan peringkat situs tersebut sehingga tidak muncul dalam hasil pencarian.
    Namun Google menggaris bawahi satu pesan. Para pemilik hak cipta mestinya bisa berperan lebih banyak. Misalnya dengan mempermudah akses menuju konten yang legal.
    “Kombinasi yang tepat antara harga, kemudahan serta ketersediaan bisa mengurangi pembajakan yang terjadi. Bahkan lebih ampuh ketimbang memaksakan (penghapusan),” tulis Google dalam keterangan resminya.

Sumber: TorrentFreak 

Editor: Wicak Hidayat


Tanggapan untuk Kasus 2 : Pembajakan konten saat ini memang masih marak meskipun beberapa link illegal sudah dihapus dan blokir. Mengapa hal ini masih terjadi ? Penyedia konten-konten bajakan ini masih melakukan “pekerjaaannya” dikarenakan masih adanya para penikmat jasa mereka. Harga yang disediakan oleh para penjual konten legal terlalu mahal untuk pengguna yang membutuhkan konten tersebut menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap banyaknya link penyedia konten illegal. Para pemilik hak cipta memang tidak harus sepenuhnya memprotes Google terkait link menuju konten bajakan. Mereka juga harus melihat keinginan dan kemampuan pasar marketing agar tetap bisa bersaing di industri mereka masing-masing. Kerugian pembajakan lebih besar daripada kita menjual barang dengan harga yang lebih murah mungkin bisa dipertimbangkan untuk pemilik hak cipta, karena pembajakan tidak memberikan keuntungan untuk pemilik hak cipta. Selain dari kedua pihak tersebut, kesadaran pengguna juga berperan penting terhadap maraknya pembajakan. Mungkin untuk yang belum mampu membeli Operating System (OS) atau software-software berbayar dapat menggunakan OS atau software yang gratis terlebih dahulu. Agar terbiasa dengan freeware , sering-sering saja kita bayangkan bagaimana posisi kita jika kita menjadi pemilik hak cipta, hehehe ^^.

3.    Demi E-Money, Perbankan dan Telekomunikasi Harus Bersatu (diambil dari http://tekno.kompas.com/read/2014/06/11/1721520/demi.e-money.perbankan.dan.telekomunikasi.harus.bersatu)

     Bank Indonesia (BI) belum lama ini mengeluarkan peraturan Nomor 16/8/2014 tentang uang elektronik atau e-money. Untuk mengembangkan ekosistem tersebut, BI meminta agar perusahaan perbankan dan perusahaan telekomunikasi untuk bekerjasama.
Dalam aturan BI, penerbit e-money dilarang melakukan kerja sama eksklusif serta dilarang untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik. Perubahan menarik lainnya, BI juga mendorong terjadinya interkoneksi top-up dan interoperability di antara sesama penerbit e-money.
     Dengan demikian, itu artinya dalam babak baru e-money ini, tak ada lagi pemain industri yang dominan, baik dari pihak bank maupun operator telekomunikasi. Semua pihak harus berkolaborasi jika ingin industri ini tumbuh pesat.
     Menurut Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Pembayaran Bank Indonesia, Yura A. Djalins, e-money di Indonesia masih berjuang untuk mencapai transaksi Rp 10 miliar per hari di mana saat ini rata-rata transaksinya masih Rp 7,7 miliar per hari dengan 30 juta kartu yang beredar. Kontribusi transaksi e-money dari perusahaan telekomunikasi hanya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hari.
      Sementara itu, nilai transaksi kartu ATM/Debit per April 2014 mencapai Rp 11,4 triliun per hari dengan jumlah kartu 87,9 juta kartu, nilai transaksi kartu kredit Rp 690,8 miliar per hari dengan 15,2 juta kartu yang beredar.
    Penyebab utama adopsi e-money tidak tumbuh adalah industri telekomunikasi dan perbankan berjalan sendiri-sendiri, masing-masing mengeluarkan produk e-money. Padahal, kalau dua kekuatan industri ini disatukan, hasilnya akan lebih baik.
      Perusahaan telekomunikasi punya potensi besar untuk mendukung e-money. Selama 250 tahun perjalanan industri perbankan di Indonesia, masyarakat yang memiliki rekening bank hanya 60 juta orang. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan pertumbuhan pengguna seluler yang mencapai 297 juta pengguna dalam kurun waktu 18 tahun.

Kendala



  Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga, menyadari bahwa operator telekomunikasi dan perbankan harus maju bersama dengan perjanjian yang saling menguntungkan.
   “Kalau ekosistem less cash society dan financial inclusion mau berkembang, jangan lupakan pemain telekomunikasi,” ujar Alex dalam diskusi IndoTelko Forum berjudul“Collaborative & Incentives: a New Breakthrough for e-Money,” Rabu (11/6/2014).
   Hal senada diungkapkan Chief of Digital Services XL Axiata, Dian Siswarini. Ia berpendapat belum ada optimalisasi aset, seperti belum tersedianya banyak aplikasi untuk pembayaran elektronik dan standarisasi teknologi.
   "Kita akui transaksi dan adopsi e-money belum banyak walau sebetulnya usaha untuk percepatan adopsi e-money sudah besar. Kenapa? karena masing-masing pemain seperti berjalan sendiri,” tuturnya.
    Perusahaan telekomunikasi dan perbankan juga disarankan untuk melakukan promosi dan sosialisasi bersama agar efek kepada masyarakat jelas terasa.
    Dalam aturan baru BI, penerbit e-money dibagi menjadi tiga lembaga, yakni bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan lembaga selain bank (LSB). Saat ini ada 17 penerbite-money di Indonesia, dimana nilai transaksinya berkisar Rp 7,7 miliar per hari dengan volume sebanyak 420 ribu kali.
   Bisa dilihat, angka itu tumbuh signifikan dari waktu ke waktu. Transaksi e-money pada 2009 tercatat sebanyak 48 ribu kali senilai Rp 1,4 miliar per hari. Pada 2010 naik menjadi 73 ribu transaksi dengan nilai Rp 1,9 miliar. Pada 2011, transaksi kembali meningkat mencapai 112 ribu transaksi dengan nilai Rp 2,7 miliar. Di 2012, tercatat ada 219 ribu transaksi dengan nilai Rp 3,9 miliar. Itu artinya, setiap tahun transaksi e-money tumbuh 120 persen.
   Sejauh ini, beberapa bank yang telah mengeluarkan produk e-money di antaranya BCA, Bank Mandiri, Bank Mega, BNI, BNI, Bank DKI. Sementara dari sisi operator telekomunikasi ada Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Finnet. Produk e-money juga dirilis oleh pemain independen seperti Skye Sab dan Doku.
Editor: Wicak Hidayat


Tanggapan untuk Kasus 3 : Bicara tentang e-money, meskipun sudah hampir beberapa tahun ini kata e-money tidak asing lagi di telinga beberapa masyarakat tetapi masih ada masyarakat yang belum familiar dengan e-money tersebut. Bahkan untuk yang sering mendengar kata e-money ada juga yang belum mengetahui fungsi e-money dengan jelas. Perbankan dan Telekomunikasi bukan satu-satunya kendala dalam pengaplikasian e-money, pengetahuan masyarakat akan manfaat e-money sesungguhnya dan cara penggunaan e-money tersebut belum tersebar merata ke beberapa daerah. Saya akui usaha Perbankan dan Perusahaan Telekomunikasi sudah melakukan promosi dan sosialisasi dengan baik untuk menarik minat  masyarakat dengan uang elektronik sehingga angka pertumbuhan pengguna e-money tumbuh secara signifikan dari waktu ke waktu. Beberapa perusahaan di bidang bisnis yang belum menerapkan e-money untuk bertransaksi ada baiknya diajak untuk oleh pihak perbankan untuk menggunakan e-money untuk lebih meningkatkan penggunaan e-money di masyarakat. Selain itu, pengembangan aplikasi yang mendukung e-money juga harus diperhatikan untuk memudahkan pengguna dalam bertransaksi.

Erita

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: